Selasa, 18 Januari 2011

Kartu Kredit

 Kartu Kredit Yang Baik

A. Pengertian Kartu Kredit
Penggunaan uang sebagai alat untuk melakukan pembayaran dewasa ini sudah dikenal luas. Penggunaan uang juga mengalami berbagai hambatan,terutama jika penggunaannya dalam jumlah besar. Hambatannya adalah resiko membawa uang tunai terutama dalam jumlah besar, membutuhkan tempat, juga resiko keamanan. Oleh karena itu dicarilah sarana pengganti uang tunai sebagai saran pembayaran yang dapat meminimalkan segala resiko tersebut.
Kartu kredit merupakan kartu plastic yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan alat pengambilan uang tunai. Kartu kredit dapat digunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu, di mana bank mengikat perjanjian, seperti supermarket, Hotel, restoran, tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat lainnya.
Penggunaan kartu kredit di Indonesia masih terbilang relative baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1251/kmk.013/1988, tanggal 20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu kredit di Indonesia. Pelopor pengembangan kartu kredit di Indonesia adalah Citybank, Bank Duta, dan jenis kartu kredit yang beredar dewasa ini adalah Master Card, Visa Card, Visa BCA, Dinner Club, Amex Card, dan lain lain.

B. Pihak-pihak yang Terlibat
Dalam system kartu kredit ada tiga pihak yang terlibat langsung dalam setiap transaksi penggunaan dan pembayaran kartu kredit.
1. Bank dan lembaga pembiayaan
Fungsi bank dan lembaga pembiayaan adalah sebagai pihak penerbit dan atau pihak pembayar kartu kredit yang ditagihkan oleh pedagng (marchant).
2. Pedagang (marchant)
Pedagang adalah mitra bank sebagai tempat pembelanjaan bagi pemegang kartu .
3. Pemegang kartu (Cardholder)
Merupakan nasabah yang namanya tertera dalam kartu kredit sekaligus merupakan pihak yang berhk menggunakan kartu kredit tersebut.

C. Sistem Kerja Kartu Kredit
Sistem kerja kartu kredit mulai dari permohonan penerbitan kartu, transaksi pemelanjaan, transaksi pengambilan uang tunai, pembayaran oleh nasabah ke bank sampai dengan penagihan yang dilakukan oleh lembaga penerbit kartu kredit kepada nasabah.
Apabila nasabah pemegang kartu melakukan transaksi, maka system kerja penagihannya adalah sebagai berikut:
1. Pemegang kartu melakukan transaksi dengan menunjukan kartu dan menandatangani bukti belanja dan memastikan kepemilikan krtu.
2. Piihak pedagang akan menagihkan ke bank berdasarkan bukti transaksi dari nasabah.
3. Bank atau lembaga pembiayaan akan membayar kembali kepada pedagang sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati.
4. Bank atau lembaga pembiayaan akan menagih ke pemegang kartu sesuai dengan bukti transaksi sampai batas waktu yang telah ditentukan
5. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu tertentu, apabila terjadi keterlambatan maka nasabah akan didenda dengan suku bunga yang telah ditetapkan.

D. Jenis-jenis Kartu Kredit
1. Dari segi fungsi
a. Charge Card
Merupakan kartu kredit di mana pemegang kartu harus melunasi semua tagihan yang terjadi atas transaksinya sekaligus pada saat jatuh tempo.
b. Credit Card
Merupakan kartu kredit dimana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secara cicilan pada saat jatuh tempo.
c. Debet Card
Merupakan kartu kredit yang pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebitan rekening nasabah yang ada di bank pada saat membuka kartu kredit.
d. Cash Card
Merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM ataupun langsung pada teller atau kasir bank.
e. Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.

2. Berdasakan wilayah
a. Kartu Kredit local
Merupakan kartu kredit yang hanya dilakukan dalam suatu wilayah tertentu.
b. Kartu Kredit Internasional
Merupakan kartu kredit yang dapat digunakan di bebagai Negara, tergantung dari bank yang mengeluarkannya.

E. Cara Memilih Kartu Kredit
Ada beberapa cara untuk memilih kartu kredit yang baik dan hal ini lebih banyak disesuai dengan keinginan pemohon. Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila:
1. Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relative ringan
2. Proses cepat, mudah serta tidak bertele-tele.
3. Memberikan rasa aman kepada pemegang kartu,
4. Bank atau lembaga pembiayaan yang mengeluarkan kartu kredit mempunyai jaringan yang luas.
5. Biaya penggunaan kartu kredit relative rendah, baik iuran tahunan maupun bunga yang dibebankan.
6. Kartu dapat digunakan untuk multifungsi sebagai alat pembayaran, mengambil uang tunai dan fasilitas lainnya.
7. Penggunaan kartu kredit akan memberikan rasa bangga pada pemakainya.

F. Keuntungan dan Kerugian Kartu Kredit
1. Keuntungan Bagi Bank dan Lembaga Pembiayaan
a. Iuran tahunan
Merupakan kewajiban membayar iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu.
b. Bunga
Bunga dikenakan kepada nasabah pada saat belanja atau mengambil uang tunai atau terlambat membayar transaksi pembayaran sampai batas waktu tertentu.
c. Biaya Administrasi
Merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai di berbagai ATM.
d. Biaya denda
Merupakan kewajiban terhadap keterlambatan pembayaran di samping bunga yang harus dibayar.
2. Keuntungan Bagi Pemegang Kartu
a. Kemudahan Berbelanja
b. Kemudahan memperoleh uang tunai
c. Bonofiditas.

3. Bagi Pedagang
a. Meningkatkan omset penjualan
Adanya minimal pembelanjaan meningkatkan omset penjualan.
b. Sebagai bentuk pelayanan
Merupakan cara memberikan pelayanan terbaik yang diberikan kepada pelanggannya.

Adapun keruian yang akan dialami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi kartu kredit dalah sebagai berikut:
1. Kerugian bagi bank
Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai, maka akan sulit untuk ditagih, mengingat surat perjanjian pengajuan Kartu Kredit biasanya tanpa jaminan benda berharga.
2. Kerugian bagi nasabah
Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai, sehingga kadang-kadang hal yang tidak perlu dibeli juga.

G. Persyaratan Pemegang Kartu
Persyaratan yang dipersyaratkan untuk memperoleh kartu kredit adalah:
1. Untuk Pegawai Swasta
a. Foto kopi KTP/Paspor
b. Surat keterangan penghasilan

2. Untuk Pegawai Negeri
a. Foto kopi KTP/Paspor
b. Surat keterangan penghasilan
c. Foto kopi lembar tagihan kartu kredit (3 bulan terakhir)
d. Foto kopi surat pengangkatan
3. Untuk kalangan professional seperti dokter atau pengacara
a. Foto kopi KTP/Paspor
b. Foto kopi surat izin praktek
c. Foto kopi lembar tagihan kartu kredit (3 bulan terakhir)
4. Untuk kalangan pengusaha
a. Foto kopi KTP/Paspor
b. Foto kopi Akte pendirian/SIUP/TDUP
c. Foto kopi lembar tagihan kartu kredit (3 bulan terakhir)
Sedangkan prosedur untuk memperoleh kartu kredit adalah sebagai berikut:
1. Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh bank
2. Nasabah melengkapi segala persyaratan
3. Pihak bank akan melakukan penelitian langsung ke alamat rumah atau kantor pemohon. Tujuannya untuk memastikan data yang dibuat pemohon.
4. Jika dianggap layak, maka pihak bank akan menyetujui penerbitan kartu dan mengirimkan ke nasabah kartu yang dicetak.

H. Pelayanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Automated Teller Machine (ATM) merupakanmein yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat.
Pelayanan yang diberikan ATM antara lain:
1. Penarikan uang tunai.
2. Dapat digunakan sebagai tempat untuk memesan buku cek dan bilyet giro
3. Dapat digunakan sebagai tempat untuk meminta rekening koran.
4. Dapat digunakan sebagai temppat untuk melihat atau mengecek saldo nasabah.
5. Pelayanan lainnya seperti, pembayaran listrik, telepon dan lainnya.
Sedangkan manfaat lainnya adalah:
1. Praktis dan mudah dalam pengoprasian ATM.
2. Melayani keperluan nasabah 24 jam.
3. Menjamin keamanan dan privasi.
4. Kemungkinan mengambil uang tunai lebih dari 1 kali sehari.
5. Terdapat di berbagai tempat-tempat yang strategis.


LETTER OF CREDIT

A. PENGERTIAN LETTER OF CREDIT (L/C)

Pengertian Letter of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, naik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (ekspor/impor). Kegunaan Letter of Credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kata lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dengan importer melalui iktikad baik kedua belah pihak.

Pengertian secara umum Letter of Credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). Penegrtian L/C juga sering disebut dengan kredit beokumen atau documentary credit.

B. JENIS-JENIS L/C
Jenis-jenis L/C saat ini antara lain :

1. Revocable L/C
Merupakan L/C yang setiap saat dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank), tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Irrevocable L/C
Merupakan kebalikan dari Revocable L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat.


3. Sight L/C
Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advice bank.
4. Usance L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.
5. Restricted L/C
Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C.
6. Unrestricted L/C
Merupakan jenis L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun. Artinya tidak ada batasan kepada bank tertentu.
7. Redclause L/C
Merupakan L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
8. Transferable L/C
Merupakan L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lain.
9. Revolving L/C
Merupakan jenis L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-berulang.
10. Dan Lain-lain.

C. DOKUMEN LAINNYA

Transaksi perdagangan tidak akan jalan jika hanya mengandalkan L/C belaka. Untuk memperoleh atau menyelesaikan hal-hal yang berhu bungan dengan L/C diperlukan dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dokumen-dokumen ini mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C.

Adapun dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
1. Bill of Lading (B/L)
2. Draft (Wesel)
3. Faktur in voice
4. Asuransi
5. Daftar pengepakan (Packing List)
6. Sertificate of origin
7. Sertificate of inspection
8. Dan dokumen pendukung lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar